JAKARTA: Terdakwa dua kasus dugaan korupsi Komjen Susno Duadji membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kepada dirinya (pledoi) di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Kamis (24/2). Namun, ada yang berbeda dengan penampilannya kali ini. Dia hadir dan membacakan pledoi dengan mengenakan seragam Polri lengkap dengan topinya.
Susno datang sekitar pukul 14.00. Dia datang bersama tim pengacaranya dan didampingi sang istri. Dia masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan senyuman.
Saat ditanya soal penggunaan seragam tersebut, pengacara Susno Henry Yosodiningrat menjelaskan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu baru saja datang dari Mabes Polri. Oleh karena itu, dia masih menggunakan seragam Polri lengkap.
“Kan habis dinas,” ujar Henry.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan penggunaan seragam saat hadir di persidangan sebagai terdakwa, diperbolehkan oleh Polri. “Boleh, bagi anggota Polri yang masih aktif/belum pensiun,” tulis Boy dalam pesan singkatnya kepada Mediaindonesia.com. (*/OL-13)