Monday, February 28, 2011

JADI BUDAK SEX SEJAK UMUR 8 TAHUN

foto ilutrasi

Pasuruan - Nasib yang dialami Rara (16) –bukan nama sebenarnya- sungguh memprihatinkan. Warga Desa/Kecamatan Godang Wetan, Kabupaten Pasuruan ini harus memendam aib selama 9 tahun lamanya.

Ia diperkosa pamannya sendiri saat usianya baru menginjak 8 tahun. Peristiwa yang membuat miris itu terjadi pada tahun 2002 silam. Saat itu, Rara dijemput di rumahnya oleh tersangka. Dengan iming-iming akan diajak mencari burung, korban pun diajak ke sebuah ladang.

Namun sesampainya di ladang, tersangka yang tak mampu menahan gejolak syahwatnya langsung menjadikan Rara, keponakannya sendiri sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Rara diperkosa hingga beberapa kali. Kasus ini akhirnya terbongkar karena Rara sudah tak kuasa lagi memendam aib yang begitu lama ia simpan sendiri. Ia mengaku kepada kedua orang tuanya jika dia sudah tak perawan lagi sejak usianya 8 tahun.

Orang yang merengut keperawanannya adalah pamannya sendiri, Mulyani. Selain itu, ada motivasi lain yang membuat Rara mengakui kondisinya kepada orang tuanya. Yakni karena ia tidak diizinkan menikah dengan pacarnya. Berontak karena hubungannya tidak mendapat restu, Rara akhirnya mengaku bahwa ia telah diperkosa pamannya 9 tahun silam.

'Setelah memendam aib selama 9 tahun, korban seakan mendapatkan kesempatan untuk berontak dan mengutarakan semuanya saat tidak mendapat izin menikah dengan pacarnya. Ia bahkan meminta orang tuanya untuk membunuh Mulyani, yang merupakan paman korban sendiri yang telah memperkosanya saat umur masih 8 tahun,' kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Indra Mardiana kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2011).

Tak terima dengan perlakuan tersangka, kata Indra, orang tuanya pun melapor. Petugas yang mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian memburu tersangka dan menangkapnya.

Kini, tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara lantaran memperkosa anak di bawah umur.

'Tersangka dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 sub 290 KUHP tentang persetubuhan,' pungkas Indra.