Monday, February 28, 2011

Yoyok ‘Padi’ Terancam 12 Tahun Penjara


LA.com Yoyok ‘Padi’ harus siap menanggung risiko karena memiliki sabu-sabu 0,5 gram. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Yoyok terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


“Untuk sementara bisa kami kenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. Tapi kita lihat nanti pengembangannya. Kita juga masih mengejar Mr X yang menyuplai narkoba ke kalangan artis,” tutur Kanit II Satuan Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011).


Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 menyebutkan tentang barang siapa yang memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan narkotika dapat diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.


“Semua masih dalam proses. Kita juga belum tahu apakah dia (Yoyok) harus menjalani rehabilitasi atau tidak,” tandasnya.


Seperti diketahui, Yoyok ditangkap polisi di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010 ,dinihari. Dari tangan Yoyok, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat hisap