Thursday, February 24, 2011

PT SLM Bantah Caplok Tanah Warga

aquarius PT SLM Bantah Caplok Tanah Warga

SAMPIT, KOMPAS.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Salonok Ladang Mas (SLM) yang beroperasi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan membantah telah mencaplok lahan milik warga setempat.

"Pihak PT SLM tidak pernah menguasai atau mencaplok lahan milik warga karena kami selalu melakukan ganti rugi apabila lahan tersebut benar-benar milik warga setempat," kata Legal Manager (LM) PT SLM, Yuliani, di Sampit, Kamis kemarin.

Belum lama ini PT SLM juga telah membebaskan lahan di Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan seluas 15 hektare, pembebasan lahan itu melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) setempat.

Lahan tersebut milik Amin Muksin seluas 13 hektare dan Marjuan dua hektare dengan pembayaran ganti rugi itu sekarang lahan tersebut telah sah menjadi milik PT SLM. Menurut Yuliani, tuduhan PT SLM melakukan kriminalisasi terhadap warga yang bernama Wardian juga tidak benar.

Lahan yang telah diganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut di klaim oleh Suwardi dan warga tersebut memanen buah kelapa sawit sebanyak 813 tan dan atau seberat tiga ton. Padahal, lahan yang dimaksud sudah sah menjadi milik PT SLM.