Thursday, February 24, 2011

MA Desak DPR Prioritaskan UU Contempt of Court

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa berharap DPR memprioritaskan pembentukan Undang-undang (UU) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).

'Kami akan minta ke DPR memprioritaskan UU ini, tentu kita merasa miris, kekerasan ini terjadi karena kelompok orang ini memaksakan, keadilannya sendiri,' kata Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Kamis.

Harifin juga meminta agar masyarakat mengerti di dalam mencari keadilan dan dibutuhkan adanya proses hukum. 'Kekerasan ini terjadi karena kelompok orang ini memaksakan, ini harus dicegah, masyarakat harus tahu, keadilan harus melalui proses hukum,' katanya.

Hal ini diungkapkan ketua MA ini terkait berbagai kekerasan di pengadilan di berbagai tempat di Indonesia, seperti perusakan Pengadilan Negeri Temanggung Kerusuhan ini terjadi setelah hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan.

Massa yang merasa tidak puas melakukan pelemperan yang mengakibatkan rusaknya Pengadilan Temanggung. Massa juga melakukan pembakaran tiga gereja yang ada di sekitar kantor pengadilan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menyebut setidaknya 30 peristiwa kekerasan dalam ruang sidang terjadi dalam rentang waktu 2005-2011.

Kasus kekerasan itu terjadi dalam perkara yang beragam. Menurut Ketua Badan Pengurus Harian KRHN, Firmansyah Arifin, hal itu terjadi tidak hanya dalam perkara yang mendapatkan perhatian dari publik, tetapi juga pada kasus-kasus kejahatan biasa, dan kasus privat.