Thursday, February 24, 2011

Buyung Sarankan RUUK DIY Memuat Masa Transisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Prof Adnan Buyung Nasution mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta mengatur masa transisi lima tahun, dimana selama periode itu Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai kepala daerah. Selama masa transisi tersebut, dibentuk Komite Independen untuk mengkaji solusi yang tepat bagi Yogyakarta di masa mendatang, katanya menambahkan, di Jakarta, Kamis.


'Jadi kompromikan saja, dilakukan penetapan untuk lima tahun ke depan, dan dibentuk Komite Independen untuk mengkaji apa yang tepat bagi DIY setelah lima tahun berikutnya,' katanya, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR. Buyung Nasution diundang Komisi II sebagai nara sumber terkait pembahasan RUU Keistimewaan DIY.


Menurut dia, hal itu dilakukan mengingat sensitivitas masyarakat Yogyakarta saat ini tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan yang drastis.Buyung menjelaskan masyarakat DIY saat ini sedang mengalami transformasi. 'Saat ini suasana tak kondusif untuk mengambil keputusan drastis yang berdampak jangka panjang. Saya tak ingin keputusan karena ini akan berpengaruh kepada daerah-daerah lain,' kata Buyung.


Menurut Buyung adalah tidak arif jika mengambil keputusan sekarang dalam kondisi emosional, untuk jangka panjang. 'Saat ini keinginan masyarakat Yogjakarta juga belummengkristal,' kata Buyung. Karena itu sembari dilakukan penetapan dibentuk Komite independen untuk mempelajari, meneliti dan mengkaji secara obyektif apa sebetulnya kehendak DIY.


Buyung menyarankan Komite Independen tersebut terdiri berbagai unsur dalam masyarakat seperti akademisi, pakar, budayawan serta mengikut sertakan kasultanan maupun pakualam. 'Hasil dari komisi Independen ini nanti akan dibawa kepemerintah dan DPR untuk bahan pengambilan keputusan bagi berikutnya,' kata Buyung.