Wednesday, February 23, 2011

Wajib Lapor Kekayaan untuk 28 Ribu Pegawai Keuangan

10 Ribu Pegawai Pajak Wajib Lapor Kekayaan ke KPK Wajib Lapor Kekayaan untuk 28 Ribu Pegawai Keuangan


JAKARTA: Kementerian Keuangan memperluas kewajiban pelaporan kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, saat ini terdapat 28.000 karyawan Kemenkeu yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Sebelumnya hanya 8.000 karyawan Kemenkeu yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Lalu saat ini dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Kewajiban LHKPN bertambah 20.000 lagi karyawan Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN-nya, jadi total seluruhnya ada 28.000 orang,” jelas Agus di Gedung KPK, Rabu (23/2)

Dari 28.000 karyawan tersebut, 12.000 di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Tidak hanya dari Ditjen Pajak, mereka juga berasal dari area-area jabatan yang cukup berisiko.

“28.000 itu seluruh karyawan pegawai pimpinan dan pegawai-pegawai yang di area jabatan-jabatan yang cukup berisiko dan perlu dipantau LHKPN-nya. Bukan hanya pajak dan bea cukai, tapi juga Dirjen Perbendaharaan, serta pasar modal,” terangnya.

Yang dimaksud Agus berisiko di sini adalah jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pihak-pihak ketiga di luar Kementerian Keuangan. “Berisiko di sini maksudnya yang berinteraksi dengan wajib pajak atau dengan vendor-vendor yang mensuplai barang. Kalau di perbendaharaan misalnya yang berhubungan dengan dana pencairan anggaran,” imbuhnya.(ED/OL-2)