Wednesday, February 23, 2011

Terdakwa dan Saksi Bisu di Sidang PN Singaraja

REPUBLIKA.CO.ID,SINGARAJA--Sidang perkara pembunuhan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu menarik perhatian pengunjung karena terdakwa dan saksi-saksi sama-sama bisu. Sidang yang dipimpin hakim Kurnia Mustika dengan jaksa penuntut umum (JPU) Gede Wiriasa itu menghadirkan terdakwa Wayan Subentir (25) yang menderita bisu tuli serta orang tua korban, yakni Wayan Getar sebagai saksi yang juga menderita cacat serupa.

Karena bisu tuli, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan penerjemah yang berasal dari desa tempat korban dan terdakwa sama-sama tinggal, yakni Wayan Suparda (35). Dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya seorang saksi, yakni Wayan Wangsa yang bisa bicara, sementara saksi Made Ngarda yang juga hadir memberikan keterangan, juga mengalami kondisi yang sama. Selain itu, sejumlah warga penderita bisu tuli Desa Bengkala yang tergabung dalam komunitas tersendiri juga hadir mengikuti persidangan.

Beberapa pengunjung Pengadilan Negeri Singaraja terlihat memenuhi pintu masuk sidang untuk menyaksikan sidang unik tersebut. 'Walaupun sulit, tapi saya sangat senang karena terdakwa jujur dan korperatif serta menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa itu,' ujar jaksa Wiriasa seusai persidangan.

Awalnya, lanjut Wiriasa, pihak Kejaksaan Negeri menunjuk seorang penerjemah dari Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Singaraja. Namun, penerjemah di sekolah khusus itu mengaku tidak mengerti karena para bisu tuli di Desa Bengkala memiliki bahasa sendiri untuk berkomunikasi antara sesamanya termasuk dengan warga yang normal. 'Karena itu, termasuk penasihat hukum terdakwa sepakat untuk menunjuk penerjemah warga asal Desa Bengkala karena mereka mengerti dengan sandi warga 'kolok' (bisu) di tempat itu,' ucap Wiriasa.

Pada sidang itu, Subentir dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP karena berkelahi dengan korban Made Sukrada (27). Pada perkelahian Senin, 1 November 2010 dini hari itu Sukrada tewas. Perkelahian antarsesama warga penyandang cacat tersebut berlangsung setelah antara korban dengan terdakwa sempat bersama minum minuman beralkohol jenis Arak Bali yang didapat dari Desa Bengkala.