Friday, March 11, 2011

Dosen Universitas Gorontalo Ditegur

hasrullah2 Dosen Universitas Gorontalo Ditegur

GORONTALO, KOMPAS.com – Pihak Universitas Negeri Gorontalo memperingatkan dosen kampus agar tidak terlibat dalam alih fungsi Taman Nasional Nani Wartabone menjadi pertambangan. Keterlibatan beberapa staf dosen kampus membuat citra kampus menjadi tercoreng di tengah polemik alih fungsi tersebut. Aktivis lingkungan mengingatkan agar Universitas Negeri Gorontalo tetap netral.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Rektor Universitas Negeri Gorontalo Syamsu Qamar Badru dengan aktivis lingkungan dari Jaring Pengaman Sumberdaya Alam (Japesda), Jumat (11/3/2011) di Gorontalo. Kedatangan aktivis ke kampus tersebut untuk meminta kejelasan posisi kampus soal alih fungsi Taman Nasional Nani Wartabone menjadi pertambangan. Pasalnya, ada tiga dosen yang terlibat dalam rekomendasi alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan.

Menurut Rahman Dako dari Japesda, keterlibatan dosen Universitas Negeri Gorontalo dalam pembuatan rekomendasi alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan tidak netral. Pasalnya, dalam penelitian para dosesn tersebut mendapat dana dari PT Gorontalo Minerals, anak perusahaan Bumi Resource Inc, yang mendapat hak pinjam pakai kawasan taman nasional menjadi pertambangan.

"Sudah sangat jelas jika keterlibatan dosen tersebut tidak netral dan mencederai universitas sebagai lembaga akademik yang menjadi rujukan masyarakat. Pihak kampus harus tegas mereka berada di posisi yang mana tanpa dipengaruhi campur tangan PT Gorontalo Minerals," kata Rahman.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Syamsu Qamar Badru, mengatakan, keterlibatan dosen tersebut sudah mendapat persetujuan kampus pada kepengurusan rektor sebelumnya. Hanya saja, kata dia, setelah terjadi polemik alih fungsi taman nasional saat ini, ia mengeluarkan keputusan melarang dosen terlibat dalam alih fungsi tersebut.

"Menarik keterlibatan dosen dalam alih fungsi ini bukan berarti kami diam. Kami sedang melangsungkan penelitian mengenai studi kelayakan alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan dan hasilnya akan kami publikasikan nanti," kata Syamsu.

Oleh aktivis lingkungan, keterlibatan dosen UNG saat mengeluarkan rekomendasi alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan dinilai mencederai lembaga pendidikan yang independen. Ketiga dosen UNG tersebut didanai oleh PT Gorontalo Minerals untuk melakukan penelitian mengenai studi kelayakan di taman nasional. Saat ini, rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Gorontalo Minerals untuk melakukan eksplorasi di kawasan taman nasional tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SK 673/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam kawasan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral atas nama PT Gorontalo Minerals.

Taman Nasional Nani Wartabone ditetapkan pada tahun 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Dari luasan itu, sekitar 19.000 hektar akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Di tempat itu pula banyak terdapat satwa endemik, serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.