Friday, March 11, 2011

Peraturan Kapolri akan Atur Whistle Blower

20110312 013051 Armida Alisjahbana 2 Peraturan Kapolri akan Atur Whistle Blower

Foto : Kepala Bappenas Armida Alisjahbana–MI/Tri Handiyatno/sa

JAKARTA: Pemerintah segera menciptakan peraturan yang menjadi landasan untuk melindungi para whistle blower. Dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (SNPK) akan dinyatakan bahwa perlindungan bagi pihak yang menjadi whistle blower akan diatur dalam peraturan kapolri (Perkap).

“Kalau sekarang kan tidak ada ada aturannya. Dengan adanya Perkap maka ada peraturan bahwa whistle blower dilindungi,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana saat ditemui di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/3).

Menurut Armida, selain memberikan perlindungan kepada whistle blower, SNPK itu nantinya akan berfokus kepada enam bidang pemberantasan korupsi. Keenam bidang tersebut adalah melaksanakan upaya pencegahan, melaksanakan langkah strategis bidang penindakan, melaksanakan harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi, melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi, dan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.

“Dari enam fokus pemberantasan korupsi tersebut, SNPK memberi porsi lebih banyak pada bidang pencegahan. Pemberantasan korupsi akan berhasil jika pencegahannya berhasil dilakukan,” jelasnya.

Dalam menyusun SNPK itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, serta kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pemerintahan lainnya.

Rencana aksinya akan selesai di akhir tahun ini. (OL-5)