Friday, March 11, 2011

Suara Pro Penetapan Semakin Menguat

20110302085242sri sultan1 Suara Pro Penetapan Semakin Menguat

“Ciri khas keistimewaan Yogyakarta adalah pada penetapan, karena juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18,” kata Perwakilan dari Lembaga Kebudayaan Nasional Yogyakarta Totok Sudjarwoto di dalam pertemuan tersebut.

Menurut dia, konsep pararadya atau gubernur utama seperti yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY adalah konsep yang kurang tepat.

Ia memperkirakan, apabila konsep tersebut tetap diusung, maka akan menimbulkan dualisme kepemimpinan yang merugikan masyarakat.

Sedangkan pilihan untuk melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lanjut dia, juga akan menghilangkan ciri khas dan ruh dari keistimewaan DIY.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Forum Persatuan Umat Beriman (FPUB) Abdul Muhaimin yang menilai bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur sudah menjadi bagian sejarah yang tidak terpisahkan di DIY.

“Perlu ditegaskan juga, bahwa penetapan tidak bisa disamakan dengan monarki. Tetapi penetapan adalah bagian dari sejarah,” tegasnya.

Di dalam pertemuan tersebut, DPR dan DPD telah memberikan lima pertanyaan seputar kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Sri Paduka Paku Alam IX saat menjabat sebagai kepala daerah dan juga mempertanyakan tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground.

Perwakilan Gerakan Rakyat Mataram Binangun Pambudi mengatakan, status dari tanah Sultan dan Paku Alam justru menjadikan DIY semakin istimewa.

“Keistimewaan di bidang pertanahan, budaya atau pemerintahan, sangat tergantung pemimpinnya. Jika pemimpinnya tidak istimewa, maka daerahnya juga tidak dapat istimewa,” katanya.

Bukti dari keistimewaan kepemimpinan tersebut adalah izin penggunaan tanah-tanah itu untuk berbagai kepentingan seperti pendidikan dan juga pemerintahan.

Sejumlah elemen masyarakat juga berharap, hasil pertemuan tersebut dapat dibawa sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUUK DIY, sehingga anggota DPR perlu menyampaikan hasil dengar pendapat tersebut secara benar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, hasil penyerapan aspirasi tersebut akan semakin memperkaya pembahasan RUUK DIY yang akan segera dimulai.

“Ini adalah Undang-Undang inisiatif dari pemerintah. Tetapi, kami akan berusaha untuk menghasilkan undang-undang yang sebaik-baiknya, karena ada hal-hal yang memang perlu diatur keistimewaannya,” katanya.

Di dalam kegiatan tersebut elemen masyarakat juga menyerahkan caping kepada DPR dan DPD sebagai simbol perjuangan masyarakat Yogyakarta untuk mewujudkan UU Keistimewaan DIY. (E013/E001/K004)