Friday, March 11, 2011

Raja Pikir-pikir Terhadap Putusan Sidang Kode Etik, Disiplin

 Raja Pikir pikir Terhadap Putusan Sidang Kode Etik, Disiplin
“Atas putusan pimpinan sidang, terperiksa menyatakan pikir-pikir, dan pimpinan sidang memberi waktu tujuh hari untuk memberi jawaban,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.
Raja diberikan waktu tujuh hari untuk dapat menyampaikan keberatannya, sementara terperiksa lain belum pernah ada yang keberatan, ujarnya.
Sanksi yang berikan kepada Raja diantaranya pelanggar meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri.
Boy mengatakan Raja terpengaruh dengan pendapat dari AKBP Mardiyani terkait dengan pembukaan blokir rekening atas nama tersangka Gayus yang patut diduga masih terindikasi perkara pencucian uang dan korupsi
“Terperiksa tidak melakukan pengendalian secara maksimal,” kata Boy.
Raja yang diduga terlibat dalam praktek mafia hukum terkait penanganan kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan.
Selama Raja Erizman menjadi Direktur II Eksus penyidik Polri tidak menemukan unsur pidana dalam penanganan kasus tersebut.