Wednesday, March 2, 2011

Batal Wudhu (Kentut, Muntah, Kena Darah) Saat Sholat, Mesti Bagaimana?

Bismillah,



Saya yakin di antara kita pernah mengalami kondisi tak terduga ini, yakni kentut saat sholat. Entah itu saat ruku’ ataupun sujud, 2 posisi yg memang beresiko tinggi untuk mengeluarkan angin dari lubang dubur kita. Mengeluarkan angin pada posisi demikian adalah hal yg wajar, karena pada posisi demikian, kemungkinan angin untuk keluar cukup besar karena kondisi lubang dubur yg bereaksi sesuai dg posisi kita tersebut.



Atau kondisi lain. Misalnya saat sakit tiba2 kita muntah atau mimisan (keluar darah dari hidung).



Jika hal tersebut terjadi, apa yg mesti kita lakukan?



Untuk tahu apa yg mesti kita lakukan, maka kita mesti bedakan dalam kondisi sholat sebagai berikut:



Sebagai imam

Apabila saat batal wudhunya kita (terutama kaum laki2) sedang menjadi imam, maka hendaklah memperhatikan hadits berikut:

Dari Abu Hurayrah ra, ia mengatakan: Berkata Rasululloh saw.: “Apabila salah satu di antara kalian shalat, kemudian ia mimisan [keluar darah dari hidung], atau muntah-muntah, maka letakkan tangan pada mulut, dan lihatlah seorang lelaki di antara kaum [para makmum] yang tidak ketinggalan sesuatu apapun [dari shalatnya], kemudian menariknya ke depan [untuk menggantikannya sebagai imam], dan ia bergegas wudhu kemudian datang kembali dan meneruskan shalatnya selama ia tidak berbicara. Apabila ia telah berbicara maka ia mengulangi shalatnya”. [HR. Addâruquthny]



Dari hadits di atas, maka imam hendaknya menarik salah seorang makmum (yg sebaiknya mempunyai pengetahuan agama sebaik sang imam) ke posisi dia untuk menggantikannya menjadi imam sholat. Sementara sang imam (yg batal sholatnya) segera berwudhu dan meneruskan sholatnya (sisa raka’at, menurut tafsiran saya).



Sementara jika saat proses dia berwudhu hingga kembali sholat, dia sempat berbicara, maka dia mesti mengulangi sholatnya (dari awal).



catatan: kentut dan mimisan atau muntah-muntah mempunyai konsekuensi yg sama, yakni batalnya sholat.



Sebagai makmum

Jika kondisi kita sebagai makmum, maka harus diperhatikan suasana sekitar kita. Apabila memungkinkan utk keluar dari shaf utk berwudhu kembali, maka segera lakukan. Namun harus diingat bahwa JANGAN BERJALAN DI DEPAN ORANG YG SEDANG SHOLAT!



Sebaliknya, jika kita tidak memungkinkan untuk berwudhu, maka ikuti saja sholatnya hingga selesai. Selanjutnya berwudhu kembali dan ULANGI sholatnya.



Yang mesti diperhatikan untuk kasus batalnya wudhu ini adalah jika batal wudhu terjadi saat sholat Jum’at, maka ulangi sholatnya menjadi sholat DHUHUR!



Semoga berguna.