Wednesday, February 23, 2011

PN Sampang Sidangkan Dua Bocah SD sebagai Saksi Pencurian

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG--Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu, menyidangkan dua bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebagai saksi dalam kasus pencurian yang dilakukan tetangganya dalam kasus pencurian velg mobil di salah satu bengkel. Dua bocah SD yang disidang itu masing-masing bernama Syaiful Amin (14) dan Rohman (12), warga Desa Ketapang Daja, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Kedua bocah ini datang ke persidangan menjadi saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri setempat, atas tindak pidana kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Mat Ali (29), warga setempat yang masih tetangga sendiri. Wajah cemas terlihat pada kedua bocah ini saat majelis hakim mempersilakan keduanya masuk ke ruang sidang. 'Saya tidak tahu kalau Mat Ali ini akan mencuri, saya dan Rohman memang bersama pak Mat,' tutur Syaiful Amin di hadapan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Awalnya, kedua kedua bocah ini diajak terdakwa untuk menonton orkes dangdut dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa sepengetahuan keduanya, di tengah jalan terdakwa masuk ke sebuah bengkel dan mencuri velg mobil untuk kebutuhan membeli rokok.

Majelis hakim yang diketuai oleh Riyono SH, sempat gusar dan marah terhadap terdakwa, karena telah melibatkan anak di bawah umur dalam melakukan pencurian. Selain itu majelis hakim berpesan kepada kedua bocah tersebut agar berhati-hati dalam bergaul dan jangan mau jika diajak melakukan tindak pencurian apapun.

'Ke depan tolong hati-hati kalau mau bergaul. Jangan sampai terjadi seperti ini. Anggap ini pelajaran untuk tidak diulang lagi, berteman dengan orang yang tidak benar,' pesan Ketua Majelis Hakim Riyono.

Sidang kasus pencurian dengan terdakwa Mat Ali yang melibatkan anak di bawah umur itu merupakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilanjutkan dengan penjelasan saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa menuntut terdakwa Mat Ali dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.