Wednesday, February 23, 2011

8 Terdakwa Penyerang HKBP Divonis 5,5 Bulan

1313383p 8 Terdakwa Penyerang HKBP Divonis 5,5 Bulan
ICHA RASTIKA
Lokasi peribadatan umat HKBP yang kegiatan ibadahnya ditentang warga sekitar di Ciketing Asem, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, KOMPAS.com – Delapan terdakwa perkara kekerasan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah di Ciketing Asem, Mustikajaya, Kota Bekasi, menerima putusan pidana penjara 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/2/2011).

Mereka adalah Ismail (29), Dede Tri Sutrisna (24), Panca Rano (26), Khaerul Anwar (28), Nunu Nurhadi (30), Roy Karyadi (30), Kiki Nurdiansyah (19) dan Supriyanto (26). Vonis dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut lebih rendah dari tuntutan 6 bulan pidana kurungan.

Sementara dalam sidang lain yang bersifat tertutup, dua terdakwa lainnya yang masih di bawah 17 tahun, Hdk dan Hdn, diputus bebas dan dikembalikan kepada orangtuanya.

Sebelumnya, dalam persidangan terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Adji Ahmad Faisal. Terdakwa terbukti menganiaya bersama-sama di tempat umum. Terdakwa lainnya, Ade Firman, dihukum enam bulan penjara karena terbukti ikut menganiaya.

Kemudian, Muharli Barda (37), ketua organisasi massa di Bekasi, dijatuhi hukuman pidana penjara 5 bulan 15 hari. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan enam bulan penjara dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan.